Mengapa Masyarakat enggan Membayar Pajak

Secara umum, keengganan seseorang membayar pajak karena kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah dan institusi publik. Banyak masyarakat merasa bahwa uang pajak yang mereka bayarkan tidak digunakan untuk kepentingan publik secara efektif, melainkan hilang karena korupsi, inefisiensi, atau disalahgunakan oleh para pejabat.

Pembayaran pajak oleh warga negara kepada negara, dan penyediaan fasilitas publik oleh negara kepada warga masyarakat adalah salah satu bentuk transaksi yang terjadi antara negara dan warganya. Semakin puas wajib pajak dalam bertransaksi dengan pemerintah, maka akan semakin besar kagairahan wajib pajak untuk melunasi. Akan terjadi sebaliknya bila antara pemerintah dengan masyarakat tidak memenuhi kewajiban masing-masing. Sehingga penerimaan pajak tidak mencukupi kedua belah pihak. Hal ini antara lain karena:

Pertama, pemberian informasi tentang pajak

Informasi yang diberikan tidak sekedar hal-hal yang menyangkut kewajiban membayar pajak dan cara pengisian SPT, tetapi juga memberi penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya pajak dan transparasi penggunaan pajak.  

Kedua, Penyederhanaan sistem pajak

Penyederhanaan sistem meliputi kemudahan dalam mendapatkan pelayanan. Meski media sosial telah marak digunakan masyarakat, tetapi masih ada wajib pajak yang kesulitan pengisian SPT bila bila tidak dipandu secara langsung. Demikian pula yang termasuk dalam penyederhanaan adalah bagaimana wajib pajak memahami peraturan, apalagi bila sering terjadi pergantian regulasi.

Ketiga, Perlakuan yang tidak adil kepada pembayar pajak

Bentuk ketidakadilan ini ada dua macam: ketidakadilan horizontal, yaitu perasaan tidak adil karena pajaknya lebih tinggi dibanding orang lain yang kekayaannya sepadan. Kedua, ketidakadilan vertikal, yaitu karena seseorang harus membayar pajak dalam proporsi lebih besar dibanding orang lain, padahal orang lain itu lebih kaya.

Dalam matematika ada hukum distributif. a (b + c) = ab + ac. Dalam kimia ada hukum setimbang. Posisi sama atau seimbang, artinya tidak ada yang lebih tinggi. Wajib pajak akan merasa frustasi dan marah kepada pemerintah bila transaksi yang dilakukan dipersepsikan tidak memberi keseimbangan antara apa yang diberikan (pajak) dan apa yang diterima (pelayanan). Rasa frustasi dan marah itu dilampiaskan dalam bentuk menghindar pembayaran pajak.

Ada tiga tipe manusia yang menghindar untuk memenuhi kewajiban pajak.

Tax Avoidance adalah orang yang menghindar pajak dengan cara legal. Orang jenis ini berusaha untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan cara mencari kelemahan peraturan perpajakan.

Tax Evasion merupakan tipe wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan secara utuh kekayaan dan penghasilan yang mestinya kena pajak. Tindakan ini dapat dikenakan hukuman.

Tax Arrearage adalah mereka yang menunggak pajak (karena memang tidak mau membayar pajak). Golongan ini juga dapat dikenai hukuman.

Buku bacaan: "Psikologi Terapan" karya Prof. DR. Djamaluddin Ancok

Posting Komentar untuk "Mengapa Masyarakat enggan Membayar Pajak"