Negara, Rezim dan Pemerintah

Arief Budiman, dalam bukunya “Teori Negara. Negara, Kekuasaan, dan Ideologi” menuliskan perbedaan antara Negara, Rezim dan Pemerintah. Tulisan ini perlu diangkat karena dirasakan semakin memudarnya Warga Indonesia dalam menaruh hati terhadap negaranya sendiri.

Negara

Menurutnya, negara merupakan organisasi yang paling tinggi dan mencakup pengertian yang paling luas. Negara merupakan sebuah pakta dominasi dari satu atau beberapa kelompok masyarakat untuk suatu tujuan tertentu. Dapat pula dikatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan tertinggi yang punya wilayah, rakyat, dan pemerintahan berdaulat, serta bertugas mengatur kehidupan bersama supaya tertib.

Ada empat unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara

Secara singkat. Negara adalah rumah besar tempat tinggal bersama. Ada pagar atau wilayah.  Ada penghuni yaitu rakyat, ada yang pengurus rumah ialah pemerintah. dan pengurus rumah ini yang paling berkuasa di rumah itu adalah kedaulatan.

Rezim

Rezim adalah seperangkat aturan, lembaga, dan norma budaya yang menentukan bagaimana sebuah pemerintahan dipilih, dijalankan, dan diganti. Seringkali di masyarakat, kata "rezim" mengalami pergeseran makna menjadi peyoratif (bermakna negatif) dan diidentikkan dengan kediktatoran atau pemerintahan yang otoriter.

Namun secara akademis, setiap bentuk pemerintahan adalah sebuah rezim. Pemerintah (Government) adalah orang-orangnya (para pejabat, menteri, presiden) yang memegang kemudi negara pada waktu tertentu. Dalam pengertian lain, rezim (Regime) adalah kendaraannya (sistem, konstitusi, dan aturan mainnya). Pemerintah bisa berganti setiap pemilu, tetapi rezim biasanya bertahan lebih lama sampai ada perubahan mendasar pada sistem negara tersebut.

Rezim demokratis berarti penguasa negara tersebut mengikuti prinsip, norma, aturan dan prosedur yang demokratis dalam mengambil keputusannya. Rezim yang totaliter adalah adalah kebalikan dari demokratis.

Pemerintahan

Pemerintahan atau aparat birokrasi hanya merupakan agen pelaksana dari negara. Yang dilaksanakan adalah kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh negara. Mereka merupakan pelaksana kekuasaan negara.

Pemerintahan adalah seluruh instansi, lembaga, dan alat kelengkapan negara yang bekerja sama untuk mencapai tujuan berdirinya negara. Ini mencakup pembagian kekuasaan.  

  • Legislatif merupakan lembaga yang bertugas membuat undang-undang (seperti DPR/Parlemen).
  • Eksekutif adalah lembaga yang menerapkan dan menjalankan undang-undang (Presiden, Perdana Menteri, dan kabinetnya).
  • Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang dan mengadili pelanggarannya (Mahkamah Agung, pengadilan).


Posting Komentar untuk "Negara, Rezim dan Pemerintah"