Takwil

“...dan tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah” QS. Ali Imran: 7

Pengertian

Secara bahasa takwil berasal dari kata al aul yang artinya ar ruju': kembali ke asal. Ibnu Manzhur mengartikan takwil sinonim dari tafsir, atau memindahkan dari tempat aslinya kepada makna lain karena ada dalil. Sedangkan ulama lain mengartika takwil dengan menerangkan apa yang dimaksud atau menerangkan salah satu makna yang diterima oleh lafal.   

Kapan Kita Perlu Takwil

Takwil digunakan pada lafal yang mengandung lebih dari satu makna atau mutasyabihat. Perkara yang ghaib, seperti kiamat, surga, neraka dan lain-lain tidak boleh ditakwilkan.

Takwil diterapkan juga pada ayat-ayat yang mengandung masalah furu' (hukum-hukum syariah) dan ushul (akidah).

Takwil dapat diaplikasikan pada ayat-ayat yang pemaknaannya tidak dapat dipahami dengan mendasarkan kepada teks lafalnya, hingga membutuhkan interpretasi secara terbuka melalui bantuan ilmu tertentu.

Penggunaan takwil tidak boleh seenaknya. Harus ada dalil dari Al-Qur'an, Hadits, atau kaidah bahasa Arab. Tujuannya untuk memuliakan Allah, bukan mengurangi keagungan-Nya.

Contoh: Allah berfirman: “Tangan Allah di atas tangan mereka” QS. Al-Fath: 10. Ulama mentakwilkan "tangan" adalah kekuasaan, pertolongan, atau nikmat. Karena ada qarinah bahwa Allah tidak menyerupai makhluk.

Contoh lagi, Allah bersemayam di atas “Arsy”. Ulama mentakwilkan dengan "berkuasa, mengatur, meninggikan kedudukan". Demikian pula dengan “Allah turun ke langit dunia” maknanya "turunnya rahmat, ampunan, dan perhatian Allah"

Perbedaan Takwil dan Tafsir

Takwil yang selama ini dinilai negatif dari pada tafsir, lebih memiliki kemampuan untuk memberi pemaknaan terhadap teks-teks al Qur'an, karena perkembangan zaman modern dan kontemporer. Namun demikian para ulama tetap memberi batas antara takwil dan tafsir.

Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al Ikhlil Al Mutashabih wa at Takwil, menurut ulama salaf berpendapat bahwa takwil merupakan sinonim dari tafsir, sehinga hubungan di antara keduanya sama.

Adapun menurut ulama Ushul, Kalam, dan Tashawwuf makna takwil adalah mengalihkan lafal yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah. Ar Raghib al Asfahani berpendapat kalau takwil adalah mengembalikan suatu makna dari lafal kepada maksud yang sebenarnya melalui proses perenungan dan analisis.

Filsafat Tafsir, Kajian Teks al Quran karya Dr H. Nunu Burhanuddin, Lc, M.Ag.

Posting Komentar untuk "Takwil"