“...dan tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali
Allah” QS. Ali Imran: 7
Pengertian
Secara
bahasa takwil berasal dari kata al aul yang artinya ar ruju':
kembali ke asal. Ibnu Manzhur mengartikan takwil sinonim dari tafsir,
atau memindahkan dari tempat aslinya kepada makna lain karena ada dalil.
Sedangkan ulama lain mengartika takwil dengan menerangkan apa yang dimaksud
atau menerangkan salah satu makna yang diterima oleh lafal.
Kapan
Kita Perlu Takwil
Takwil
digunakan pada lafal yang mengandung lebih dari satu makna atau mutasyabihat.
Perkara yang ghaib, seperti kiamat, surga, neraka dan lain-lain tidak boleh
ditakwilkan.
Takwil
diterapkan juga pada ayat-ayat yang mengandung masalah furu' (hukum-hukum
syariah) dan ushul (akidah).
Takwil
dapat diaplikasikan pada ayat-ayat yang pemaknaannya tidak dapat dipahami
dengan mendasarkan kepada teks lafalnya, hingga membutuhkan interpretasi secara
terbuka melalui bantuan ilmu tertentu.
Penggunaan
takwil tidak boleh seenaknya. Harus ada dalil dari Al-Qur'an, Hadits, atau
kaidah bahasa Arab. Tujuannya untuk memuliakan Allah, bukan mengurangi
keagungan-Nya.
Contoh:
Allah berfirman: “Tangan Allah di atas tangan mereka” QS. Al-Fath: 10.
Ulama mentakwilkan "tangan" adalah kekuasaan, pertolongan, atau
nikmat. Karena ada qarinah bahwa Allah tidak menyerupai makhluk.
Contoh
lagi, Allah bersemayam di atas “Arsy”. Ulama mentakwilkan dengan
"berkuasa, mengatur, meninggikan kedudukan". Demikian pula dengan
“Allah turun ke langit dunia” maknanya "turunnya rahmat, ampunan, dan
perhatian Allah"
Perbedaan
Takwil dan Tafsir
Takwil
yang selama ini dinilai negatif dari pada tafsir, lebih memiliki kemampuan
untuk memberi pemaknaan terhadap teks-teks al Qur'an, karena perkembangan zaman
modern dan kontemporer. Namun demikian para ulama tetap memberi batas antara
takwil dan tafsir.
Ibnu
Taimiyah dalam bukunya Al Ikhlil Al Mutashabih wa at Takwil,
menurut ulama salaf berpendapat bahwa takwil merupakan sinonim dari tafsir,
sehinga hubungan di antara keduanya sama.
Adapun
menurut ulama Ushul, Kalam, dan Tashawwuf makna takwil adalah mengalihkan lafal
yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah. Ar Raghib al Asfahani
berpendapat kalau takwil adalah mengembalikan suatu makna dari lafal kepada
maksud yang sebenarnya melalui proses perenungan dan analisis.
Filsafat
Tafsir, Kajian Teks al Quran karya Dr H. Nunu Burhanuddin, Lc, M.Ag.

Posting Komentar untuk "Takwil"