Amnesti
adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara
(Presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak
pidana tertentu. Amnesti menghapuskan akibat hukum pidana yang telah terjadi.
Abolisi adalah
hak Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum
yang sedang berjalan atau bahkan yang belum dimulai. Ini adalah wewenang yang
meniadakan perbuatan pidana sejak awal, sehingga perbuatan tersebut tidak lagi
dianggap sebagai tindak pidana.
Presiden memiliki kewenangan untuk
memberikan amnesti dan abolisi, sesui dengan UUD 1945, Pasal 14 ayat (2), yang
berbunyi: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Praktik
amnesti pertama yang terdokumentasi dan memiliki pengaruh besar terhadap
sejarah hukum adalah Amnesti Athena pada tahun 403 SM. Setelah
berakhirnya kekuasaan Tiga Puluh Tiran yang otoriter dan opresif,
pemerintah Athena memberikan pengampunan umum kepada para pendukung rezim
sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengakhiri perseteruan, menyembuhkan
perpecahan, dan mengembalikan stabilitas demokrasi di Athena.
Abolisi, seperti yang kita pahami
sekarang, sering kali dikaitkan dengan tindakan penguasa atau kepala negara
untuk meniadakan atau menghentikan penuntutan hukum. Dalam sejarah, tindakan
serupa mungkin dilakukan oleh raja atau kaisar yang mengampuni sekelompok orang
yang dianggap bersalah atas pemberontakan atau kejahatan politik, demi
menciptakan stabilitas atau rekonsiliasi.
Di Indonesia sendiri, dasar hukum dan
praktik abolisi dimulai pada era Presiden Soekarno. Abolisi pertama kali
diatur secara formal melalui Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang
Amnesti dan Abolisi. Sejak saat itu, Presiden Soekarno-lah yang pertama kali
menggunakan wewenang ini untuk tujuan politik dan stabilitas negara.
Undang-undang itu diberikan kepada orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan tindakan yang nyata akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda. Demikian pula pemberian Abolisi kepada Pengikut Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, dan kepada pelaku pemberontakan Daud Bereueh di Aceh.
Posting Komentar untuk "Amnesti dan Abolisi"