Amnesti dan Abolisi

 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara (Presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti menghapuskan akibat hukum pidana yang telah terjadi.

Abolisi adalah hak Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau bahkan yang belum dimulai. Ini adalah wewenang yang meniadakan perbuatan pidana sejak awal, sehingga perbuatan tersebut tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana.

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sesui dengan UUD 1945, Pasal 14 ayat (2), yang berbunyi: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Praktik amnesti pertama yang terdokumentasi dan memiliki pengaruh besar terhadap sejarah hukum adalah Amnesti Athena pada tahun 403 SM. Setelah berakhirnya kekuasaan Tiga Puluh Tiran yang otoriter dan opresif, pemerintah Athena memberikan pengampunan umum kepada para pendukung rezim sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengakhiri perseteruan, menyembuhkan perpecahan, dan mengembalikan stabilitas demokrasi di Athena.

Abolisi, seperti yang kita pahami sekarang, sering kali dikaitkan dengan tindakan penguasa atau kepala negara untuk meniadakan atau menghentikan penuntutan hukum. Dalam sejarah, tindakan serupa mungkin dilakukan oleh raja atau kaisar yang mengampuni sekelompok orang yang dianggap bersalah atas pemberontakan atau kejahatan politik, demi menciptakan stabilitas atau rekonsiliasi.

Di Indonesia sendiri, dasar hukum dan praktik abolisi dimulai pada era Presiden Soekarno. Abolisi pertama kali diatur secara formal melalui Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sejak saat itu, Presiden Soekarno-lah yang pertama kali menggunakan wewenang ini untuk tujuan politik dan stabilitas negara.
Undang-undang itu diberikan kepada orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan tindakan yang nyata akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda. Demikian pula pemberian Abolisi kepada Pengikut Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, dan kepada pelaku pemberontakan Daud Bereueh di Aceh. 


Posting Komentar untuk "Amnesti dan Abolisi"