Secara
umum, keengganan seseorang membayar pajak karena kurangnya kepercayaan
terhadap pemerintah dan institusi publik. Banyak masyarakat merasa bahwa
uang pajak yang mereka bayarkan tidak digunakan untuk kepentingan publik secara
efektif, melainkan hilang karena korupsi, inefisiensi, atau disalahgunakan oleh
para pejabat.
Pembayaran
pajak oleh warga negara kepada negara, dan penyediaan fasilitas publik oleh
negara kepada warga masyarakat adalah salah satu bentuk transaksi yang terjadi
antara negara dan warganya. Semakin puas wajib pajak dalam bertransaksi dengan
pemerintah, maka akan semakin besar kagairahan wajib pajak untuk melunasi. Akan
terjadi sebaliknya bila antara pemerintah dengan masyarakat tidak memenuhi
kewajiban masing-masing. Sehingga penerimaan pajak tidak mencukupi kedua belah
pihak. Hal ini antara lain karena:
Pertama, pemberian
informasi tentang pajak
Informasi yang
diberikan tidak sekedar hal-hal yang menyangkut kewajiban membayar pajak dan
cara pengisian SPT, tetapi juga memberi penerangan kepada masyarakat tentang
pentingnya pajak dan transparasi penggunaan pajak.
Kedua,
Penyederhanaan sistem pajak
Penyederhanaan
sistem meliputi kemudahan dalam mendapatkan pelayanan. Meski media sosial telah
marak digunakan masyarakat, tetapi masih ada wajib pajak yang kesulitan
pengisian SPT bila bila tidak dipandu secara langsung. Demikian pula yang
termasuk dalam penyederhanaan adalah bagaimana wajib pajak memahami peraturan,
apalagi bila sering terjadi pergantian regulasi.
Ketiga, Perlakuan
yang tidak adil kepada pembayar pajak
Bentuk ketidakadilan
ini ada dua macam: ketidakadilan horizontal, yaitu perasaan tidak adil karena
pajaknya lebih tinggi dibanding orang lain yang kekayaannya sepadan. Kedua,
ketidakadilan vertikal, yaitu karena seseorang harus membayar pajak dalam
proporsi lebih besar dibanding orang lain, padahal orang lain itu lebih kaya.
Dalam matematika
ada hukum distributif. a (b + c) = ab + ac. Dalam kimia ada hukum
setimbang. Posisi sama atau seimbang, artinya tidak ada yang lebih tinggi. Wajib
pajak akan merasa frustasi dan marah kepada pemerintah bila transaksi yang dilakukan
dipersepsikan tidak memberi keseimbangan antara apa yang diberikan (pajak) dan
apa yang diterima (pelayanan). Rasa frustasi dan marah itu dilampiaskan dalam
bentuk menghindar pembayaran pajak.
Ada tiga tipe manusia yang menghindar untuk
memenuhi kewajiban pajak.
Tax Avoidance adalah orang yang menghindar pajak dengan
cara legal. Orang jenis ini berusaha untuk mengurangi jumlah pajak yang harus
dibayarkan dengan cara mencari kelemahan peraturan perpajakan.
Tax Evasion merupakan tipe wajib pajak dengan sengaja
tidak melaporkan secara utuh kekayaan dan penghasilan yang mestinya kena pajak.
Tindakan ini dapat dikenakan hukuman.
Tax Arrearage adalah mereka yang menunggak pajak (karena
memang tidak mau membayar pajak). Golongan ini juga dapat dikenai hukuman.
Buku bacaan: "Psikologi Terapan" karya Prof. DR. Djamaluddin Ancok
Posting Komentar untuk "Mengapa Masyarakat enggan Membayar Pajak"