Dalam
matematika persamaan atau kesetaraan merujuk pada relasi antara dua kuantitas
atau ekspresi yang memiliki nilai yang sama (=). Contoh: 3 + 2 = 5, itu
adalah persamaan yang nilainya tetap. Namun, equality atau persamaan
tidak hanya digunakan dalam bidang matematika yang nilainya relatif tetap.
Bila
merunut sejarah, persamaan ini telah dipakai sejak manusia turun ke bumi, yaitu
perilaku yang adil terhadap sesama dan lingkungan. Perjanjian lama di Kitab
Bilangan Bab 15 ayat 15 dan 16, diterangkan bahwa manusia itu sama di hadapan
Tuhan. Kemudian al Qur’an secara luas memiliki konsep tentang persamaan lebih
luas. Keseteraan antar manusia, kesetaraan dengan alam, termasuk di dalamnya adalah
hewan, tertera dalam surat al Hujurat ayat 13.
Ayat
ini turun sebagai jawaban atas ejekan terhadap Bilal bin Rabah yang
memiliki warna kulit hitam.
Di
masyarakat, kesetaraan lebih kental digunakan dalam ranah sosial dan hukum.
Contohnya memperlakukan sama baik individu maupun masyarakat, terutama dalam
hal status, hak dan kesempatan, tanpa diskriminasi.
Thomas
Jefferson, mencantumkan pengakuan atas persmaan itu secara
eksplisit dalam naskah Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787. Dalam amandemen
itu disebutkan bahwa:
Pertama, Perlindungan yang Sama (Equal
Protection Clause) yang menyatakan bahwa "tidak ada negara bagian
yang boleh menyangkal perlindungan hukum yang sama kepada siapa pun dalam
yurisdiksinya." Konsep ini melarang pemerintah negara bagian (dan,
melalui interpretasi Mahkamah Agung, juga pemerintah federal) untuk membuat
undang-undang yang secara tidak adil mendiskriminasi individu atau kelompok.
Kedua, Proses Hukum yang Adil (Due
Process Clause) yang menyebutkan Pemerintah menjamin tidak ada orang yang
dapat "dicabut nyawa, kebebasan, atau propertinya, tanpa proses hukum
yang adil." Ini memastikan bahwa semua individu diperlakukan secara
adil oleh sistem hukum, dengan prosedur yang benar sebelum hak-hak mereka
dicabut.
Di
Indonesia bertabur Undang-undang sebagai payung dalam melindungi hak warga
negara. Sebut saja dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1. "Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.". Ini
adalah pernyataan paling fundamental yang menegaskan prinsip equality before
the law. Artinya, tidak ada diskriminasi dalam perlakuan hukum, baik itu
berdasarkan status sosial, kekayaan, gender, maupun latar belakang lainnya.
Demikian dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (CEDAW), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas.
Posting Komentar untuk "Equality (persamaan)"