Equality (persamaan)

Dalam matematika persamaan atau kesetaraan merujuk pada relasi antara dua kuantitas atau ekspresi yang memiliki nilai yang sama (=). Contoh: 3 + 2 = 5, itu adalah persamaan yang nilainya tetap. Namun, equality atau persamaan tidak hanya digunakan dalam bidang matematika yang nilainya relatif tetap.

Bila merunut sejarah, persamaan ini telah dipakai sejak manusia turun ke bumi, yaitu perilaku yang adil terhadap sesama dan lingkungan. Perjanjian lama di Kitab Bilangan Bab 15 ayat 15 dan 16, diterangkan bahwa manusia itu sama di hadapan Tuhan. Kemudian al Qur’an secara luas memiliki konsep tentang persamaan lebih luas. Keseteraan antar manusia, kesetaraan dengan alam, termasuk di dalamnya adalah hewan, tertera dalam surat al Hujurat ayat 13.

Ayat ini turun sebagai jawaban atas ejekan terhadap Bilal bin Rabah yang memiliki warna kulit hitam.

Di masyarakat, kesetaraan lebih kental digunakan dalam ranah sosial dan hukum. Contohnya memperlakukan sama baik individu maupun masyarakat, terutama dalam hal status, hak dan kesempatan, tanpa diskriminasi.

Thomas Jefferson, mencantumkan pengakuan atas persmaan itu secara eksplisit dalam naskah Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787. Dalam amandemen itu disebutkan bahwa:

Pertama, Perlindungan yang Sama (Equal Protection Clause) yang menyatakan bahwa "tidak ada negara bagian yang boleh menyangkal perlindungan hukum yang sama kepada siapa pun dalam yurisdiksinya." Konsep ini melarang pemerintah negara bagian (dan, melalui interpretasi Mahkamah Agung, juga pemerintah federal) untuk membuat undang-undang yang secara tidak adil mendiskriminasi individu atau kelompok.

Kedua, Proses Hukum yang Adil (Due Process Clause) yang menyebutkan Pemerintah menjamin tidak ada orang yang dapat "dicabut nyawa, kebebasan, atau propertinya, tanpa proses hukum yang adil." Ini memastikan bahwa semua individu diperlakukan secara adil oleh sistem hukum, dengan prosedur yang benar sebelum hak-hak mereka dicabut.

Di Indonesia bertabur Undang-undang sebagai payung dalam melindungi hak warga negara. Sebut saja dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1. "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.".  Ini adalah pernyataan paling fundamental yang menegaskan prinsip equality before the law. Artinya, tidak ada diskriminasi dalam perlakuan hukum, baik itu berdasarkan status sosial, kekayaan, gender, maupun latar belakang lainnya.

Demikian dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Posting Komentar untuk "Equality (persamaan)"