Mengubah Wasiat Orang Tua

Wasiat adalah salah satu instrumen penting dalam syariat Islam yang menjadi pesan, amanah, atau pengalihan hak yang disampaikan seseorang semasa hidupnya untuk dilaksanakan setelah ia wafat.

Wasiat bukanlah warisan. Karena warisan sudah diatur tersendiri melalui hukum

Faraidh (hukum waris). Oleh karenanya tidak sah membuat wasiat harta untuk ahli waris, kecuali bila seluruh ahli waris menyetujuinya.

Jangan membatasi wasiat hanya pada harta kekayaan. Wasiat terbaik yang ditinggalkan para nabi kepada anak-cucunya adalah wasiat iman dan ketakwaan. Wasit yang perlu ditularkan kepada anak cucunya adalah

Wasiat Spiritual, yaitu pesan agar anak-cucu tidak meninggalkan shalat, menjaga ketakwaan, dan tetap berada dalam Islam hingga akhir hayat (sebagaimana wasiat Nabi Ibrahim dan Nabi Ya'qub dalam QS. Al-Baqarah: 132).

Wasiat Amalan atau Sedekah Jariah, yaitu mewasiatkan sebagian harta (maksimal 1/3) untuk pembangunan masjid, pesantren, sumur air, atau anak yatim agar menjadi pahala yang terus mengalir (amal jariyah).

Wasiat Moral atau Keluarga adalah pesan agar menjaga silaturahmi antar kerabat dan tidak saling bertengkar memperebutkan harta duniawi.

Membuat wasiat menjelang ajal seseorang adalah suatu hal yang dibenarkan dalam syari’at. Anak tidak diperbolehkan untuk merubah wasiat orang tuanya. Anak sangat dibenarkan untuk memelihara wasiat orang tua secara utuh.

Perjalanan waktu hidup manusia berubah sesuai dengan jamannya. Dalam realitanya, dan tidak sedikit, anak-anaknya justru berselisih dalam memperebutkan harta peninggalan orang tua. Diantara anak-anak itu ada kemungkinan ada yang serakah dan tamak, sehingga ia berusaha untuk memeroleh apa yang diinginkannya, tanpa sebengetahuan saudaranya.

Banyak cara untuk mengelabuhi saudara-saudaranya, antara lain merubah wasiat orang tua. Perbuatan merubah wasiat dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri dan merusak hak pembuatan wasiat, merupakan perbuatan durhaka kepada pembuat wasiat. Namun demikian al Qur’an tetap meluruskan atau membenarkan wasiat bila isinya akan menimbulkan kedhaliman pada pihak penerima wasiat. “(akan tetapi), barang siapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (al Baqarah 2: 182). Sedangkan merubah wasiat orang tua karena adanya kesalahan adalah wajib.

Sumber bacaan: 20 Perilaku Durhaka Anak terhadap Orang Tua” karya Ust. Drs. Muhammad Thalib

Posting Komentar untuk "Mengubah Wasiat Orang Tua"