Wasiat adalah
salah satu instrumen penting dalam syariat Islam yang menjadi pesan, amanah,
atau pengalihan hak yang disampaikan seseorang semasa hidupnya untuk
dilaksanakan setelah ia wafat.
Wasiat bukanlah warisan. Karena warisan
sudah diatur tersendiri melalui hukum
Faraidh (hukum waris). Oleh
karenanya tidak sah membuat wasiat harta untuk ahli waris, kecuali bila seluruh
ahli waris menyetujuinya.
Jangan membatasi wasiat hanya pada harta
kekayaan. Wasiat terbaik yang ditinggalkan para nabi kepada anak-cucunya adalah
wasiat iman dan ketakwaan. Wasit yang perlu ditularkan kepada anak cucunya
adalah
Wasiat Spiritual, yaitu pesan agar
anak-cucu tidak meninggalkan shalat, menjaga ketakwaan, dan tetap berada dalam
Islam hingga akhir hayat (sebagaimana wasiat Nabi Ibrahim dan Nabi Ya'qub dalam
QS. Al-Baqarah: 132).
Wasiat Amalan
atau Sedekah Jariah, yaitu mewasiatkan sebagian harta (maksimal 1/3) untuk
pembangunan masjid, pesantren, sumur air, atau anak yatim agar menjadi pahala
yang terus mengalir (amal
jariyah).
Wasiat Moral
atau Keluarga adalah pesan agar menjaga silaturahmi antar kerabat dan tidak
saling bertengkar memperebutkan harta duniawi.
Membuat wasiat menjelang ajal seseorang
adalah suatu hal yang dibenarkan dalam syari’at. Anak tidak diperbolehkan untuk
merubah wasiat orang tuanya. Anak sangat dibenarkan untuk memelihara wasiat
orang tua secara utuh.
Perjalanan waktu hidup manusia berubah
sesuai dengan jamannya. Dalam realitanya, dan tidak sedikit, anak-anaknya
justru berselisih dalam memperebutkan harta peninggalan orang tua. Diantara
anak-anak itu ada kemungkinan ada yang serakah dan tamak, sehingga ia berusaha
untuk memeroleh apa yang diinginkannya, tanpa sebengetahuan saudaranya.
Banyak cara untuk mengelabuhi
saudara-saudaranya, antara lain merubah wasiat orang tua. Perbuatan
merubah wasiat dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri dan
merusak hak pembuatan wasiat, merupakan perbuatan durhaka kepada pembuat
wasiat. Namun demikian al Qur’an tetap meluruskan atau membenarkan wasiat bila
isinya akan menimbulkan kedhaliman pada pihak penerima wasiat. “(akan tetapi),
barang siapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah
atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa
baginya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (al
Baqarah 2: 182). Sedangkan merubah wasiat orang tua karena adanya kesalahan
adalah wajib.
Sumber bacaan: 20 Perilaku Durhaka Anak
terhadap Orang Tua” karya Ust. Drs. Muhammad Thalib

Posting Komentar untuk "Mengubah Wasiat Orang Tua"