Qath’iy dan Zhanniy

Jum'at Berkah

Qath’iy dan Zhanniy adalah istilah yang ada dalam ushul fikih. Qath’iy artinya pasti, sedangkan Zhanniy artinya spekulatif. Maka maksud dari Qath’iy adalah sesuatu yang meyakinkan sehingga tidak ada lagi kemungkinan lainnya. Sedangkan Zhanniy dimaksudkan masih mengandung dua atau lebih kemungkinan.

Al-Qur’an adalah kitab samawi yang terakhir yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. melalui perantaraan jibril, berisi pedoman dan petunjuk kepada umat manusia, agar manusia dapat memperoleh kehidupan yang bahagia di dunia dan diakhirat.

Karena al Qur’an sebagai pedoman, petunjuk, maka tidak ada keraguan di dalamnya. Namun faktanya, ada ayat-ayat dalam al Qur’an dijumpai makna yang masih samar. Contoh, “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Ma’idah: 38).

Ayat di atas, menunjukkan makna yang masih belum jelas. Apa yang dimaksud dengan tangan (apakah tangan fisik atau makna metafor untuk kekuasaan). Jika memang yang dimaksud adalah tangan fisik, apa batasan memotong tangan si pencuri (apakah pergelangan tangan, siku, atau ketiak).

Apalagi kalau ayat tersebut menyangkut fikih atau hukum. Sehingga acap kali ada perbedaan penafsiran antara mufassir satu dengan lainnya. Untuk mempelajari hukum-hukum dalam Islam, muncullah ilmu ushul fikih.

Dalam khasanah tentang hukum Islam, ushul fikih menjadi salah satu alat yang sangat penting dalam memahami kandungan al Quran. Ini karena, banyak bermunculan pada saat perbedaan pendapat. Ragam pandangan ulama terdahulu, perlu disikapi secara arif untuk saat ini. Maka mempelajari ushul fikih menjadi sebuah keharusan.

Salah satu yang dibahas dalam ilmu tersebut adalah soal lafaz (pengucapan), baik berdiri sendiri sebagai satu kosa kata, maupun yang termaktub dalam rangkaian susunan kalimat.

Qath’iy dan Zhanniy yang merupakan bagian dari ushul fikih digunakan untuk menjelaskan teks sumber hukum, baik al Qur’an maupun hadis. Para ulama sepakat bahwa al Qur’an dan hadis mutawattir adalah qath’iy. Namun, mereka berbeda pandangan dari sisi al dalalah (interpretasi).

Ulama ushul fiqh menyatakan bahwa jika suatu teks keagamaan hanya mengandung satu makna yang jelas dan tidak bisa membuka kemungkinan interpretasi lainnya, serta menyebutkan bilangan tertentu, maka teks tersebut dianggap sebagai teks yang qath’i dari sisi al-dalalah.

Sementara ulama kontemporer berpendapat bahwa konsep qath’i dan zhanni, al-dalalah baik al-Qur’an maupun hadits tidak bisa dilihat dari kejelasan makna lafaz saja tetapi juga pada esensi yang diinginkan dari lafaz tersebut.

Posting Komentar untuk "Qath’iy dan Zhanniy"