Jum'at Berkah
Qath’iy dan Zhanniy adalah istilah yang ada dalam ushul fikih. Qath’iy artinya pasti, sedangkan Zhanniy artinya spekulatif. Maka maksud dari Qath’iy adalah sesuatu yang meyakinkan sehingga tidak ada lagi kemungkinan lainnya. Sedangkan Zhanniy dimaksudkan masih mengandung dua atau lebih kemungkinan.
Al-Qur’an adalah
kitab samawi yang terakhir yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad
Saw. melalui perantaraan jibril, berisi pedoman dan petunjuk kepada umat
manusia, agar manusia dapat memperoleh kehidupan yang bahagia di dunia dan
diakhirat.
Karena al Qur’an
sebagai pedoman, petunjuk, maka tidak ada keraguan di dalamnya. Namun faktanya,
ada ayat-ayat dalam al Qur’an dijumpai makna yang masih samar. Contoh, “Adapun orang
laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Ma’idah: 38).
Ayat di atas, menunjukkan makna yang
masih belum jelas. Apa yang dimaksud dengan tangan (apakah tangan fisik atau
makna metafor untuk kekuasaan). Jika memang yang dimaksud adalah tangan fisik,
apa batasan memotong tangan si pencuri (apakah pergelangan tangan, siku, atau
ketiak).
Apalagi kalau ayat
tersebut menyangkut fikih atau hukum. Sehingga acap kali ada perbedaan
penafsiran antara mufassir satu dengan lainnya. Untuk mempelajari hukum-hukum
dalam Islam, muncullah ilmu ushul fikih.
Dalam khasanah
tentang hukum Islam, ushul fikih menjadi salah satu alat yang sangat penting
dalam memahami kandungan al Quran. Ini karena, banyak bermunculan pada saat
perbedaan pendapat. Ragam pandangan ulama terdahulu, perlu disikapi secara arif
untuk saat ini. Maka mempelajari ushul fikih menjadi sebuah keharusan.
Salah satu yang
dibahas dalam ilmu tersebut adalah soal lafaz (pengucapan), baik berdiri
sendiri sebagai satu kosa kata, maupun yang termaktub dalam rangkaian susunan
kalimat.
Qath’iy dan Zhanniy yang
merupakan bagian dari ushul fikih digunakan untuk menjelaskan teks sumber
hukum, baik al Qur’an maupun hadis. Para ulama sepakat bahwa al Qur’an dan
hadis mutawattir adalah qath’iy. Namun, mereka berbeda pandangan
dari sisi al dalalah (interpretasi).
Ulama ushul fiqh
menyatakan bahwa jika suatu teks keagamaan hanya mengandung satu makna yang
jelas dan tidak bisa membuka kemungkinan interpretasi lainnya, serta
menyebutkan bilangan tertentu, maka teks tersebut dianggap sebagai teks yang qath’i
dari sisi al-dalalah.
Sementara ulama
kontemporer berpendapat bahwa konsep qath’i dan zhanni, al-dalalah
baik al-Qur’an maupun hadits tidak bisa dilihat dari kejelasan makna lafaz saja
tetapi juga pada esensi yang diinginkan dari lafaz tersebut.
Posting Komentar untuk "Qath’iy dan Zhanniy"