Jum'at Berkah
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَكَّلَنِى
رَسُوْلُ اللهِ ص م بِحِفْظٍ زَكَاةٍ رَمَضَانَ وَأَعْطَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ
(رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah
mewakilkan Nabi SAW kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah
memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau” (HR. Bukhari).
Wakalah
menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan
atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang
yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
Asal mula wakalah adalah mubah, tetapi dapat menjadi haram bila
yang dikuasakan itu adalah pekerja yang haram atau dilarang oleh agama dan
menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan
oleh agama.
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah.
Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah atau hadiah
dan lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang diperbolehkan,
ada pula yang dilarang. Misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah
meninggal, atau karena tidak mampu secara fisik, itu diperbolehkan. Mewakilkan
memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak
boleh adalah mewakilkan dalam hal Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan
itu seperti wudhu.
Syarat dan Rukun Wakalah
- Orang yang mewakilkan atau yang memberi kuasa, syaratnya mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.
- Orang yang mewakilkan atau yang diberi kuasa, syaratnya baligh dan berakal sehat.
- Masalah atau rusan yang dikuasakan, syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.
- Akad (Ijab Qabul), syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.
- Syarat Pekerjaan yang dapat diwakilkan
- Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
- Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
- Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.
- Tenggat waktu
- Salah satu pihak meninggal dunia
- Jika salah satu pihak menjadi gila
- Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang
- Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.
Sumber
bacaan : Buku Fikih kelas XII MAN
Posting Komentar untuk "Wakalah"