Globalisasi

Adalah Theodore Levitt, seorang professor ekonom di Harvard Business School yang pertama memopulerkan istilah globalisasi. Lewat artikel yang berjudul "The Globalization of Markets", tahun 1983. Tulisan tersebut berisi bahwa teknologi modern komunikasi dan transportasi telah menghomogenkan selera konsumen di seluruh dunia. Konsumen, memiliki selera yang sama, baik di negara maju maupun berkembang, yaitu mendambakan produk moder yang berkualitas tinggi dan berharga murah.

Meskipun Levitt yang memopulerkan secara luas di dunia bisnis, perlu diketahui bahwa sebenarnya pada tahun 1944 Ronald Robertson  telah lebih dahulu memperkenalkan Globalisasi, meskipun bukan dari sisi ekonomi.Roberrtson justru adalah seorang sosiolog.

Globalisasi tak dapat dihindari dalam bentuk institusi maupun individu, sebagai sebuah realitas dunia modern. Apa yang terjadi di sebuah negara akan memengaruhi masyarakat lain di seluruh dunia. Hal ini menunjukkan bahwa globalisasi terikat dengan interaksi-interaksi

Akibatnya, globalisasi menjarah ke segenap aspek kehidupan dan menimbilkan implikasi, antara lain:

Teknologi informasi dan telekomunikasi mengalami perkembangan yang signifikan. Tahun 1980 an menjadi titik pacu merambahnya informasi. Banyak ahli yang menggambarkan seperti sebuah tetesan tinta yang jatuh dalam air. Sedemikian cepat, air akan berubah warna. Televisi menggeser keberadaan radio. Televisi memiliki kelebihan berupa gambar yang bergerak, sehingga pernah dinobatkan sebagai pengasuh anak-anak setelah orang tua. Meski televisi tidak mengalami pergeseran, tapi kehadiran internet cukup menyita perhatian. Saat ini orang lebih suka memanfaatkan internet sebagai informan.

Interpendensi antar bangsa di era globalisasi berimplikasi pada standar internasional yang memengaruhi sistem hukum dan politik. Hukum nasional tak lagi berisi atribut lokal, tapi efek internasional berimbas ke tata hukum nasional. Dunia politik menjadi semakin terbuka. Masyarakat yang semula tabu terhadap jargon tertentu, kini dipakai bahkan menjadi sebuah prinsip. Sentralisasi hukum dan politik memudar dan berganti menjadi sebuah undang-undang kedaerahan. Lahirnya undang-undang Otonomi Daerah, tak lepas dari sihir globalisasi.

Teknologi komunikasi menjadi arena pertarungan budaya yang semakin terbuka. Ruang publik tak hanya menjadi kewenangan pemerintah saja. Ruang terbuka menjadi ajang dialog antar budaya, yang melahirkan budaya wacana global. Satu dengan yang lain saling memberi dan menerima.

Secara sosiologis, globalisasi dapat menciptakan masyarakat yang lebih terhubung, lebih cair, namun juga rentan terhadap krisis bersama. Harus diakui pula bahwa globalisasi menciptakan struktur masyarakat baru, yang bila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan jurang pemisah yang makin dalam.

Secara psikologis, globalisasi menawarkan peluang untuk pertumbuhan identitas, toleransi, dan pengetahuan bersama. Sebaliknya, globalisasi dapat pula menimbulkan stabilitas mental, kohesi sosial melalui krisis identitas.

Buku bacaan: “Reproduksi Ulama di Era Globalisasi” karya Prof. H. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D

Posting Komentar untuk "Globalisasi"