Ushul Fiqh merupakan perangkat metodologi penggalian hukum berdasarkan dalil-dalil naqli (wahyu) maupun dalil-dalil ‘aqli (penalaran ilmiah). Sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan, ushul fiqh dibangun selain mengacu pada teks wahyu, juga didasarkan pada logika berpikir secara sistematis dan rasional.
Kaidah-kaidah
yang dibangun diambil dari beragam lafal al Qur’an maupun hadits agar diperoleh
hukum-hukum operasional yang sesuai dengan teks wahyu. Diharapkan dapat menebar
kemaslahatan di dunia maupun akhirat. Tujuan yang mulia ini dalam khasanah
ushul fiqh lazim disebut ilmu maqashid asy syari’ah.
Sejak
kapan wacana ushul fiqh ini diakui sebagai sebuah ilmu untuk membantu produk
hukum? Ada yang merangkum secara garis besar menjadi tiga.
Pertama,
pada masa Nabi Muhammad saw, sahabat dan tabi’in. Prinsip-prinsip ushul fiqh
telah dipraktekkan langsung, tetapi belum disusun sebagai ilmu tersendiri.
Sahabat waktu itu, bila menemui dasar hukum permasalahan dalam kehidupan, akan
bertanya langsung kepada Rasulullah. Referensi utamanya adalah perkataan dan
perilaku Rasulullah saw.
Kedua,
pembentukan sebagai ilmu (abad 2 H), dengan tokoh utamanya adalah Imam Asy
Syafi’i. Ketika wilayah Islam meluas, persoalan hukum semakin kompleks.
Muncul kebutuhan untuk menyusun metode pengambilan hukum secara sistematias.
Dari
titik ini, hadir gagasan untuk menyusun ushul fiqh. Imam Syafi’i memulai dengan
menulis “Ar Risalah” yang dianggap sebagai peletak dasar ilmu ushul
fiqh. Metode yang dipakai masih berbasis Bahasa Arab, nash, dan praktik
sahabat. Belum banyak menggunakan filsafat Yunani atau ilmu logika formal.
Ketiga,
masuknya filsafat Yunani (abad 3 H). Wilayah Islam semakin luas. Pergaulan
dengan peradaban lain tak lagi. Bahkan pada masa berkuasanya Bani Abbasiyah,
teritorial Islam semakin luas. Kekhalifahan memerintahkan agar menterjemahkan
filsafat Yunani. Disinilah ilmu berkolaborasi. Nash, hadits bertemu dengan
Palto, Aristoteles dan lain-lain. Ilmu Mantiq (logika) dipelajari.
Bagaimana
bila ushul fiqh bertemu dengan filsafat (terutama logika Aristoteles atau mantiq)?. Sejarah pemikiran Islam mencatat salah satu
"ledakan" intelektual paling menarik. Pertemuan ini tidak selalu
berjalan mulus. Ada ketegangan, saling curiga, namun pada akhirnya melahirkan kolaborasi
luar biasa yang mengubah wajah hukum Islam selamanya.
Harus
disadari bahwa mulanya, ulama ushul fiqh (ushuliyyin) memandang filsafat
Yunani dengan curiga. Filsafat dianggap sebagai produk asing yang sekular dan
berpotensi merusak kemurnian akidah. Mereka mengandalkan bahasa Arab (linguistik)
dan teks wahyu secara ketat untuk merumuskan hukum.
Ketika
proyek penerjemahan besar-besaran terjadi di Baghdad, logika Aristoteles
mulai dibaca oleh para pemikir Muslim. Para ulama mulai menyadari bahwa
filsafat (khususnya logika) bukanlah soal isi ajaran iman, melainkan alat
berpikir (metode penalaran).
Titik
balik terbesar pertemuan ini terjadi di tangan Imam Al-Ghazali. Dalam
kitabnya yang monumental, Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul, ia melakukan
sesuatu yang revolusioner. Sebuah tulisan yang cukup mengguncang adalah "Siapa
saja yang tidak menguasai logika (mantiq), maka ilmunya tidak dapat
dipercaya."
Bahan
bacaan: “Logika Ushul Fiqh. Interelasi Nalar, Wahyu, dan Maqashid asy-Syari’ah”
karya Prof. Dr. H. Abu Yasid, MA, LL.M.

Posting Komentar untuk "Perkawinan Ushul Fiqh dan Filsafat"