Perkawinan Ushul Fiqh dan Filsafat

 

Ushul Fiqh merupakan perangkat metodologi penggalian hukum berdasarkan dalil-dalil naqli (wahyu) maupun dalil-dalil ‘aqli (penalaran ilmiah). Sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan, ushul fiqh dibangun selain mengacu pada teks wahyu, juga didasarkan pada logika berpikir secara sistematis dan rasional.

Kaidah-kaidah yang dibangun diambil dari beragam lafal al Qur’an maupun hadits agar diperoleh hukum-hukum operasional yang sesuai dengan teks wahyu. Diharapkan dapat menebar kemaslahatan di dunia maupun akhirat. Tujuan yang mulia ini dalam khasanah ushul fiqh lazim disebut ilmu maqashid asy syari’ah.

Sejak kapan wacana ushul fiqh ini diakui sebagai sebuah ilmu untuk membantu produk hukum? Ada yang merangkum secara garis besar menjadi tiga.

Pertama, pada masa Nabi Muhammad saw, sahabat dan tabi’in. Prinsip-prinsip ushul fiqh telah dipraktekkan langsung, tetapi belum disusun sebagai ilmu tersendiri. Sahabat waktu itu, bila menemui dasar hukum permasalahan dalam kehidupan, akan bertanya langsung kepada Rasulullah. Referensi utamanya adalah perkataan dan perilaku Rasulullah saw.

Kedua, pembentukan sebagai ilmu (abad 2 H), dengan tokoh utamanya adalah Imam Asy Syafi’i. Ketika wilayah Islam meluas, persoalan hukum semakin kompleks. Muncul kebutuhan untuk menyusun metode pengambilan hukum secara sistematias.

Dari titik ini, hadir gagasan untuk menyusun ushul fiqh. Imam Syafi’i memulai dengan menulis “Ar Risalah” yang dianggap sebagai peletak dasar ilmu ushul fiqh. Metode yang dipakai masih berbasis Bahasa Arab, nash, dan praktik sahabat. Belum banyak menggunakan filsafat Yunani atau ilmu logika formal.

Ketiga, masuknya filsafat Yunani (abad 3 H). Wilayah Islam semakin luas. Pergaulan dengan peradaban lain tak lagi. Bahkan pada masa berkuasanya Bani Abbasiyah, teritorial Islam semakin luas. Kekhalifahan memerintahkan agar menterjemahkan filsafat Yunani. Disinilah ilmu berkolaborasi. Nash, hadits bertemu dengan Palto, Aristoteles dan lain-lain. Ilmu Mantiq (logika) dipelajari.

Bagaimana bila ushul fiqh bertemu dengan filsafat (terutama logika Aristoteles atau mantiq)?.  Sejarah pemikiran Islam mencatat salah satu "ledakan" intelektual paling menarik. Pertemuan ini tidak selalu berjalan mulus. Ada ketegangan, saling curiga, namun pada akhirnya melahirkan kolaborasi luar biasa yang mengubah wajah hukum Islam selamanya.

Harus disadari bahwa mulanya, ulama ushul fiqh (ushuliyyin) memandang filsafat Yunani dengan curiga. Filsafat dianggap sebagai produk asing yang sekular dan berpotensi merusak kemurnian akidah. Mereka mengandalkan bahasa Arab (linguistik) dan teks wahyu secara ketat untuk merumuskan hukum.

Ketika proyek penerjemahan besar-besaran terjadi di Baghdad, logika Aristoteles mulai dibaca oleh para pemikir Muslim. Para ulama mulai menyadari bahwa filsafat (khususnya logika) bukanlah soal isi ajaran iman, melainkan alat berpikir (metode penalaran).

Titik balik terbesar pertemuan ini terjadi di tangan Imam Al-Ghazali. Dalam kitabnya yang monumental, Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul, ia melakukan sesuatu yang revolusioner. Sebuah tulisan yang cukup mengguncang adalah "Siapa saja yang tidak menguasai logika (mantiq), maka ilmunya tidak dapat dipercaya."

Bahan bacaan: “Logika Ushul Fiqh. Interelasi Nalar, Wahyu, dan Maqashid asy-Syari’ah” karya Prof. Dr. H. Abu Yasid, MA, LL.M.

Posting Komentar untuk "Perkawinan Ushul Fiqh dan Filsafat"