Tauqifi dan Taufiqi

Sekilah dua kata tauqifi dan tafiqi tampak sama. Namun sejatinya beda jauh. Dalam ilmu syari’ah sangat bertolak belakang. Tauqifi dan Taufiqi dapat dipelajari pada “Ulumul Qur’an”.

Secara lafal, kata benda tauqifi (توقيفي) tidak ada di dalam Al-Qur'an. Namu nada ayat yang bunyinya "Hadza tauqifiyyun" (ini bersifat tauqifi). Namun, ada akar kata yaitu wa-qa-fa (وقف) yang berarti "berhenti" atau "ditahan", ada di dalam Al-Qur'an dalam bentuk kata kerja (fi'il). Di antaranya Surat As-Saffat ayat 24: "Dan tahanlah mereka (di tempat pemberhentian), karena sesungguhnya mereka akan ditanya."

Sebaliknya istilah taufiqi (perkara agama yang diputuskan lewat ijtihad dan musyawarah manusia) adalah istilah baru. Allah SWT tidak memerinci semua urusan duniawi di dalam Al-Qur'an, melainkan memberikan prinsip-prinsip global, lalu memerintahkan umat Islam untuk berijtihad dan bermusyawarah (taufiqi) untuk mencari jalan keluar terbaik

Apa perbedaan antara Tauqifi dan Taufiqi.

Tauqifi bersifat paten dari syariah. Secara istilah tauqifi adalah segala perkara agama yang ketetapannya murni berdasarkan wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah), tidak boleh diubah, ditambah, dikurangi, atau diijtihadkan oleh akal manusia. Kita harus "berhenti" dan mengikuti apa adanya sesuai dalil.

Taufiqi bersifat kesepakatan atau kompromi. Secara bahasa, taufiqi berasal dari kata wafaqa (وفق) yang berarti "setuju", "sesuai", atau "selaras". Istilah ini juga dekat dengan kata tawaufuq (kompromi/kesepakatan) atau taufiq (bimbingan menuju titik temu).

Sebagai contoh,

Nama-Nama Allah (Asmaul Husna). Kita tidak boleh memberi nama baru bagi Allah dengan akal kita sendiri, meskipun maknanya baik. Kita hanya memakai nama yang Allah sebutkan dalam Al-Qur'an atau Hadits.

Urutan Ayat dalam Al-Qur'an: Susunan ayat dalam satu surat adalah ketetapan langsung dari Allah melalui Malaikat Jibril kepada Rasulullah, bukan hasil diskusi para sahabat.

Sedangkan taufiqi adalah perkara yang penetapannya didasarkan pada ijtihad, penalaran akal, musyawarah, atau kesepakatan (ijma') para ulama/manusia demi kemaslahatan bersama. Perkara ini biasanya berada dalam ranah muamalah (hubungan sosial) dan perkara duniawi yang tidak diatur secara mendetail oleh dalil tekstual.

Sebagai contoh,

Sistem Pemerintahan dan Administrasi Negara. Islam tidak menentukan secara kaku bentuk kementerian atau sistem birokrasi. Hal ini diserahkan kepada ijtihad kaum muslimin sesuai perkembangan zaman.

Hukum Kontemporer (Fikih Muamalah): Hukum mengenai transaksi online, e-money, atau pasar modal merupakan hasil ijtihad (taufiqi) para ulama zaman sekarang dengan menyelaraskan prinsip-prinsip umum Islam.

Bahan bacaan: “Kuliah Ulumul Qur’an” karya Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc, MA

Posting Komentar untuk "Tauqifi dan Taufiqi"