Sekilah
dua kata tauqifi dan tafiqi tampak sama. Namun sejatinya beda
jauh. Dalam ilmu syari’ah sangat bertolak belakang. Tauqifi dan Taufiqi dapat
dipelajari pada “Ulumul Qur’an”.
Secara lafal, kata benda tauqifi (توقيفي) tidak ada di dalam Al-Qur'an. Namu nada ayat yang bunyinya "Hadza
tauqifiyyun" (ini bersifat tauqifi). Namun, ada akar kata yaitu wa-qa-fa
(وقف) yang berarti "berhenti" atau "ditahan", ada di
dalam Al-Qur'an dalam bentuk kata kerja (fi'il). Di antaranya Surat As-Saffat
ayat 24: "Dan tahanlah mereka (di tempat pemberhentian), karena
sesungguhnya mereka akan ditanya."
Sebaliknya istilah taufiqi (perkara
agama yang diputuskan lewat ijtihad dan musyawarah manusia) adalah istilah baru.
Allah SWT tidak memerinci semua urusan duniawi di dalam Al-Qur'an, melainkan
memberikan prinsip-prinsip global, lalu memerintahkan umat Islam untuk
berijtihad dan bermusyawarah (taufiqi) untuk mencari jalan keluar
terbaik
Apa perbedaan antara Tauqifi
dan Taufiqi.
Tauqifi
bersifat paten dari syariah. Secara
istilah tauqifi adalah segala perkara agama yang ketetapannya murni berdasarkan
wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah), tidak boleh diubah, ditambah, dikurangi, atau
diijtihadkan oleh akal manusia. Kita harus "berhenti" dan mengikuti
apa adanya sesuai dalil.
Taufiqi
bersifat kesepakatan atau kompromi. Secara bahasa, taufiqi berasal dari kata wafaqa (وفق) yang berarti "setuju", "sesuai", atau
"selaras". Istilah ini juga dekat dengan kata tawaufuq
(kompromi/kesepakatan) atau taufiq (bimbingan menuju titik temu).
Sebagai contoh,
Nama-Nama Allah (Asmaul Husna). Kita tidak
boleh memberi nama baru bagi Allah dengan akal kita sendiri, meskipun maknanya
baik. Kita hanya memakai nama yang Allah sebutkan dalam Al-Qur'an atau Hadits.
Urutan Ayat dalam Al-Qur'an: Susunan ayat
dalam satu surat adalah ketetapan langsung dari Allah melalui Malaikat Jibril
kepada Rasulullah, bukan hasil diskusi para sahabat.
Sedangkan taufiqi adalah perkara yang
penetapannya didasarkan pada ijtihad, penalaran akal, musyawarah, atau
kesepakatan (ijma') para ulama/manusia demi kemaslahatan bersama. Perkara ini
biasanya berada dalam ranah muamalah (hubungan sosial) dan perkara
duniawi yang tidak diatur secara mendetail oleh dalil tekstual.
Sebagai contoh,
Sistem Pemerintahan dan Administrasi Negara. Islam
tidak menentukan secara kaku bentuk kementerian atau sistem birokrasi. Hal ini diserahkan
kepada ijtihad kaum muslimin sesuai perkembangan zaman.
Hukum Kontemporer (Fikih Muamalah): Hukum
mengenai transaksi online, e-money, atau pasar modal merupakan hasil ijtihad (taufiqi)
para ulama zaman sekarang dengan menyelaraskan prinsip-prinsip umum Islam.
Bahan bacaan: “Kuliah Ulumul Qur’an” karya
Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc, MA

Posting Komentar untuk "Tauqifi dan Taufiqi"