Pernikahan adalah ikatan yang suci antara seorang laki-laki dengan
seorang perempuan. Mereka berdua mengikat janji sehidup semati, menempuh
hidup untuk kebahagian baik di dunia
atau di akhirat, berkecukupan baik lahir atau batin.
Meskipun tujuan pernikahan ini mulia, tetapi tidak
sedikit pasangan suami istri mengalami perceraian hanya karena masalah kecil. Sebalinya,
tak sedikit pula mereka kembali lagi menjadi suami istri. Rujuk mungkin
menjadi pilihan yang terbaik bagi mereka. Perceraian sebenarnya dapat
dihindari, apabila suami istri saling memahami dan menerima kekurangan dan
kelebihan masing-masing.
Bagaimana konsep islam tentang perceraian dan rujuk? Akan dibahas secara singkat
masalah-masalah yang terkait dengan perceraian.
Thalak, secara bahasa adalah
melepas ikatan. Sedangkan menurut syara’ thalak ialah melepaskan tali ikatan
nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafadz tertentu, misalnya berkata
kepada istrinya: “Engkau telah ku thalak”. Dengan ucapan ini ikatan
nikah menjadi lepas, artinya suami istri resmi cerai.
Dalam Islam Thalak merupakan perbuatan
yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Perkataan thalak tidak dapat
digunakan untuk main-main oleh laki-laki. Walaupun dengan hanya bercanda atau
berkelakar bila diucapkan fihak laki-laki akan manjadi thalak satu.
Dasar
hukum thalak sebagaimana firman Allah SWT:
Sabda
Nabi SAW:
Dari Ibnu Umar RA. Ia berkata:
Rasulullah SAW. telah bersabda: “Di antara hal-hal yang dibenci oleh Allah (namun halal) adalah Thalak”. (HR. Abu Daud dan Al Hakim)
Hukum Thalak pada
asalnya adalah makruh berdasar hadits di atas. Karena ada alasan tertentu alas dapat
berubah menjadi: Wajib, bila suami istri sering bertengkar dan tidak
dapat didamaikan. Atau thalaknya suami yang bersumpah ila’ (yang bersumpah
tidak akan menggauli istrinya). Sunah, jika suami tidak sanggup memberi
nafkah atau tidak mampu menunaikan hak istrinya, karena memang tidak
mencintainya. Haram, jika Thalak dilakukan justru dengan perceraian akan
membawa kerugian bagi kedua pihak.
Meskipun Islam membolehkan
thalak, namun tuntunan dalam kehidupan berumah tangga sangat menekankan agar
proses dilakukan dengan cara yang baik, sesuai ketentuan syariat, dan
menghindari kezaliman. Ada aturan-aturan tentang iddah (masa tunggu),
ada yang harus dipikirkan tentang hak-hak mantan istri dan anak. Ini semua
menunjukkan bahwa thalak harus menjaga akhlak dan keadilan.
Bahan bacaan: Buku Fiqih kelas XI Madratsah Aliyah
Posting Komentar untuk "Fiqih dalam Pernikahan (Thalak)"