Fiqih dalam Pernikahan (Thalak)

Pernikahan adalah ikatan yang suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Mereka berdua mengikat janji sehidup semati, menempuh hidup  untuk kebahagian baik di dunia atau di akhirat, berkecukupan baik lahir atau batin.

Meskipun tujuan pernikahan ini mulia, tetapi tidak sedikit pasangan suami istri mengalami perceraian hanya karena masalah kecil. Sebalinya, tak sedikit pula mereka kembali lagi menjadi suami istri. Rujuk mungkin menjadi pilihan yang terbaik bagi mereka. Perceraian sebenarnya dapat dihindari, apabila suami istri saling memahami dan menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing.

Bagaimana konsep islam tentang perceraian dan rujuk? Akan dibahas secara singkat masalah-masalah yang terkait dengan perceraian.

Thalak, secara bahasa adalah melepas ikatan. Sedangkan menurut syara’ thalak ialah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafadz tertentu, misalnya berkata kepada istrinya: “Engkau telah ku thalak”. Dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami istri resmi cerai.

Dalam Islam Thalak merupakan perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Perkataan thalak tidak dapat digunakan untuk main-main oleh laki-laki. Walaupun dengan hanya bercanda atau berkelakar bila diucapkan fihak laki-laki akan manjadi thalak satu.  

Dasar hukum thalak sebagaimana firman Allah SWT:

Sabda Nabi SAW:

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النِّبِيِّ صَلَّى االلهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الطَّلاَ قُ ( رواه ابوداود والحكيم )

Dari Ibnu Umar RA. Ia berkata: Rasulullah SAW. telah bersabda: “Di antara hal-hal yang dibenci oleh Allah (namun halal) adalah Thalak”. (HR. Abu Daud dan Al Hakim)

Hukum Thalak pada asalnya adalah makruh berdasar hadits di atas. Karena ada alasan tertentu alas dapat berubah menjadi: Wajib, bila suami istri sering bertengkar dan tidak dapat didamaikan. Atau thalaknya suami yang bersumpah ila’ (yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya). Sunah, jika suami tidak sanggup memberi nafkah atau tidak mampu menunaikan hak istrinya, karena memang tidak mencintainya. Haram, jika Thalak dilakukan justru dengan perceraian akan membawa kerugian bagi kedua pihak.

Meskipun Islam membolehkan thalak, namun tuntunan dalam kehidupan berumah tangga sangat menekankan agar proses dilakukan dengan cara yang baik, sesuai ketentuan syariat, dan menghindari kezaliman. Ada aturan-aturan tentang iddah (masa tunggu), ada yang harus dipikirkan tentang hak-hak mantan istri dan anak. Ini semua menunjukkan bahwa thalak harus menjaga akhlak dan keadilan.

Bahan bacaan: Buku Fiqih kelas XI Madratsah Aliyah

Posting Komentar untuk "Fiqih dalam Pernikahan (Thalak)"