Fiqih dalam Pernikahan (Fasakh)

 


"Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai (fasakh)." (HR Malik)

Fasakh secara bahasa artinya merubah, merombak atau membatalkan. Sedangkan menurut istilah ialah rusak, putus atau melepaskan ikatan pertalian antara suami istri. Fasakh dapat terjadi apabila dalam suatu pernikahan tidak terpenuhi syarat–syarat pernikahan atau setelah pernikahan terdapat hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan dikarenakan beberapa sebab.

Perbedaan Fasakh dan thalak.

Thalak adalah hak suami untuk menjatuhkan cerai kepada istrinya. Talak bisa terjadi secara lisan atau tertulis, dan umumnya tidak memerlukan putusan pengadilan, meskipun seringkali dicatatkan di pengadilan untuk legalitas.

Fasakh adalah pembatalan nikah melalui putusan hakim atas permintaan salah satu pihak (umumnya istri) karena alasan-alasan syar'i tertentu. Suami tidak memiliki hak untuk melakukan fasakh.

Fasakh dapat terjadi karena ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat kelangsungan perkawinan menjadi tidak mungkin atau membahayakan salah satu pihak, terutama istri. Ini adalah hak yang diberikan oleh syariat Islam untuk melindungi hak-hak istri dan mencegah kemudharatan (bahaya atau kesulitan) dalam rumah tangga.

Ada banyak alasan, mengapa terjadi fasakh.

  • Suami Tidak Memberi Nafkah. Jika suami tidak mampu atau tidak mau memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  • Suami mengalami penyakit tertentu. Bila suami memiliki cacat fisik atau penyakit yang menghalangi pemenuhan kewajiban perkawinan (seperti impotensi, gila, atau penyakit menular berbahaya) yang tidak diketahui istri sebelum menikah atau muncul setelah menikah. Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai (fasakh).
  • Suami menghilang tanpa kabar. Jika suami meninggalkan istri tanpa kabar dan tidak diketahui keberadaannya dalam jangka waktu yang lama, sehingga istri tidak bisa memenuhi hak-haknya.

Masih banyak lagi yang sebab-sebab istri menuntut fasakh.

Adanya fasakh menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adil dan melindungi hak-hak individu, terutama kaum wanita. Ini memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai dengan tujuan syariat, yaitu untuk mencapai ketenangan, cinta, dan kasih sayang (sakinah, mawaddah wa rahmah). Jika tujuan ini tidak tercapai dan bahkan menimbulkan bahaya, maka fasakh menjadi solusi yang dibenarkan.

Bahan bacaan : Buku Fikih kelas XI MAN


Posting Komentar untuk "Fiqih dalam Pernikahan (Fasakh)"