"Bilamana seorang laki-laki
menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau
mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika
mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai
Fasakh secara bahasa artinya merubah, merombak atau membatalkan. Sedangkan
menurut istilah ialah rusak, putus atau melepaskan ikatan pertalian
antara suami istri. Fasakh dapat terjadi apabila dalam suatu pernikahan
tidak terpenuhi syarat–syarat pernikahan atau setelah pernikahan terdapat
hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan dikarenakan beberapa sebab.
Perbedaan
Fasakh dan thalak.
Thalak adalah hak suami untuk menjatuhkan cerai kepada istrinya. Talak bisa
terjadi secara lisan atau tertulis, dan umumnya tidak memerlukan putusan
pengadilan, meskipun seringkali dicatatkan di pengadilan untuk legalitas.
Fasakh adalah pembatalan nikah melalui putusan hakim atas permintaan salah
satu pihak (umumnya istri) karena alasan-alasan syar'i tertentu. Suami tidak
memiliki hak untuk melakukan fasakh.
Fasakh dapat
terjadi karena ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat kelangsungan
perkawinan menjadi tidak mungkin atau membahayakan salah satu pihak, terutama
istri. Ini adalah hak yang diberikan oleh syariat Islam untuk melindungi
hak-hak istri dan mencegah kemudharatan (bahaya atau kesulitan) dalam rumah
tangga.
Ada
banyak alasan, mengapa terjadi fasakh.
- Suami Tidak Memberi Nafkah. Jika suami tidak mampu atau tidak mau memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Suami mengalami
penyakit tertentu. Bila suami memiliki cacat fisik atau penyakit yang
menghalangi pemenuhan kewajiban perkawinan (seperti impotensi, gila, atau
penyakit menular berbahaya) yang tidak diketahui istri sebelum menikah atau
muncul setelah menikah. Jika mau, ia boleh meneruskan
perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai
(fasakh). - Suami menghilang tanpa kabar. Jika suami meninggalkan istri tanpa kabar dan tidak diketahui keberadaannya dalam jangka waktu yang lama, sehingga istri tidak bisa memenuhi hak-haknya.
Masih
banyak lagi yang sebab-sebab istri menuntut fasakh.
Adanya
fasakh menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adil dan melindungi hak-hak
individu, terutama kaum wanita. Ini memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai
dengan tujuan syariat, yaitu untuk mencapai ketenangan, cinta, dan kasih sayang
(sakinah, mawaddah wa rahmah). Jika tujuan ini tidak tercapai dan bahkan
menimbulkan bahaya, maka fasakh menjadi solusi yang dibenarkan.
Bahan bacaan : Buku Fikih kelas XI MAN
Posting Komentar untuk "Fiqih dalam Pernikahan (Fasakh)"