“Jika kamu khawatir bahwa keduanya
(suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak dosa bagi
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh pihak istri untuk menebus dirinya.”(Al Baqarah/2 : 229)
Khuluk
menurut bahasa artinya menanggalkan,
mencabut, atau melepas. Istilah dalam fiqih khuluk adalah perceraian yang terjadi
atas inisiatif istri dengan kompensasi (iwadh) yang diberikan istri kepada
suami.
Perceraian khuluk dilakukan dengan cara perempuan yang
membayar tebusan dan mengembalikan mahar saat pernikahan. Khuluk dilakukan apabila
dikhawatirkan suami istri tidak dapat menjalankan secara ma’ruf. Dapat pula
karena akibat kekejaman suami atau mendapat perlakuan yang buruk, yang tidak
mungkin dapat diperbaiki.
Khuluk ini berbeda dengan thalak biasa.
Jika thalak adalah hak suami untuk menjatuhkan perceraian, maka khuluk adalah
hak istri untuk meminta perceraian dengan pengembalian sesuatu (iwadh). Setelah
terjadi khuluk maka hilanglah hak suami istri untuk ruju’.
Kutipan ayat diatas, memberikan izin
bagi istri untuk menebus dirinya (melepaskan ikatan perkawinan) jika
dikhawatirkan mereka tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah secara benar.
Hikmah dibalik peristiwa khuluk.
Memberikan Solusi bagi Istri:
Islam adalah agama yang adil dan sempurna. Ia tidak hanya memberikan hak talak
kepada suami, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi istri yang terpaksa
ingin mengakhiri pernikahannya karena ketidakmampuan melanjutkan rumah tangga.
Ini melindungi istri dari kemudaratan dan tekanan dalam pernikahan yang tidak
bisa dipertahankan.
Menjaga Kemaslahatan Rumah
Tangga: Jika pernikahan terus dipertahankan dalam kondisi yang tidak
harmonis dan penuh kebencian, maka akan menimbulkan mudarat yang lebih besar
bagi kedua belah pihak, bahkan bagi anak-anak. Khuluk menjadi jalan untuk
mengakhiri perselisihan dan memberikan kesempatan bagi masing-masing pihak
untuk memulai lembaran baru.
Mencegah Kezaliman:
Dalam beberapa kasus, bisa jadi suami tidak mau menceraikan istrinya meskipun
rumah tangga sudah tidak layak dipertahankan. Khuluk menjadi upaya untuk
mencegah kezaliman yang mungkin dilakukan suami dengan menahan istri dalam
ikatan pernikahan yang tidak diinginkan.
Meskipun khuluk adalah jalan keluar yang
syar'i, namun hendaknya ia menjadi pilihan terakhir setelah segala upaya islah
(perdamaian) telah ditempuh. Pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga
dan dipertahankan semaksimal mungkin.
Bahan bacaan: Buku pelajaran Fiqih kelas
XI MAN.
Posting Komentar untuk " Fiqih dalam Pernikahan (Khuluk)"