Fiqih dalam Pernikahan (Khuluk)

 


“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh pihak istri untuk menebus dirinya.”(Al Baqarah/2 : 229)

Khuluk menurut bahasa artinya menanggalkan, mencabut, atau melepas. Istilah dalam fiqih khuluk adalah perceraian yang terjadi atas inisiatif istri dengan kompensasi (iwadh) yang diberikan istri kepada suami.

Perceraian khuluk dilakukan dengan cara perempuan yang membayar tebusan dan mengembalikan mahar saat pernikahan. Khuluk dilakukan apabila dikhawatirkan suami istri tidak dapat menjalankan secara ma’ruf. Dapat pula karena akibat kekejaman suami atau mendapat perlakuan yang buruk, yang tidak mungkin dapat diperbaiki.

Khuluk ini berbeda dengan thalak biasa. Jika thalak adalah hak suami untuk menjatuhkan perceraian, maka khuluk adalah hak istri untuk meminta perceraian dengan pengembalian sesuatu (iwadh). Setelah terjadi khuluk maka hilanglah hak suami istri untuk ruju’.

Kutipan ayat diatas, memberikan izin bagi istri untuk menebus dirinya (melepaskan ikatan perkawinan) jika dikhawatirkan mereka tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah secara benar.

Hikmah dibalik peristiwa khuluk.

Memberikan Solusi bagi Istri: Islam adalah agama yang adil dan sempurna. Ia tidak hanya memberikan hak talak kepada suami, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi istri yang terpaksa ingin mengakhiri pernikahannya karena ketidakmampuan melanjutkan rumah tangga. Ini melindungi istri dari kemudaratan dan tekanan dalam pernikahan yang tidak bisa dipertahankan.

Menjaga Kemaslahatan Rumah Tangga: Jika pernikahan terus dipertahankan dalam kondisi yang tidak harmonis dan penuh kebencian, maka akan menimbulkan mudarat yang lebih besar bagi kedua belah pihak, bahkan bagi anak-anak. Khuluk menjadi jalan untuk mengakhiri perselisihan dan memberikan kesempatan bagi masing-masing pihak untuk memulai lembaran baru.

Mencegah Kezaliman: Dalam beberapa kasus, bisa jadi suami tidak mau menceraikan istrinya meskipun rumah tangga sudah tidak layak dipertahankan. Khuluk menjadi upaya untuk mencegah kezaliman yang mungkin dilakukan suami dengan menahan istri dalam ikatan pernikahan yang tidak diinginkan.

Meskipun khuluk adalah jalan keluar yang syar'i, namun hendaknya ia menjadi pilihan terakhir setelah segala upaya islah (perdamaian) telah ditempuh. Pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga dan dipertahankan semaksimal mungkin.

Bahan bacaan: Buku pelajaran Fiqih kelas XI MAN.

Posting Komentar untuk " Fiqih dalam Pernikahan (Khuluk)"