Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan atau mengungkap praktik ilegal, tidak etis, yang terjadi dalam organisasi atau perusahaan kepada pihak berwenang atau publik. Orang tersebut bisa saja karyawan saat ini atau mantan karyawan, atau bahkan pihak luar. Sedangkan pihak yang berwenang dapat berupa penegak hukum, badan pengawas, media masa, atau masyarakat umum.
Whistleblower memiliki peran yang sangat
penting, yaitu mengungkap kejahatan dari dalam, khususnya korupsi, dalam
menegakkah huku. Namun demikian, ada resiko yang siap menghadang. Resiko
tersebut adalah mendapat ancaman terhadap keamanan dan dikeluarkan dari
institusi tempatnya bekerja.
Hak whistleblower adalah
perlindungan. Apa saja bentuknya? Komisi Pengawasan tidak boleh mengungkapkan
identitas pelapor kecuali kepada kepala departemen jika dianggap perlu.
Undang-Undang tersebut memberikan sanksi kepada siapa pun yang telah
mengungkapkan identitas pelapor. Undang-Undang tersebut menetapkan sanksi bagi
mereka yang dengan sengaja membuat pengaduan palsu.
Namun hukum di Indonesia
yang belum ada kepastian, orang merasa takut untuk menjadi whistleblower. Institute
for Crimina Justices Reform (ICJR) menilai, saat ini masih lemahnya
perlindungan terhadap whistleblower di Indonesia. Beberapa kasus seperti Stanley
Ering yang dipenjara karena mengadukan dugaan korupsi di Universitas
Manado. Demikian juga Daud Ndakarulak asal Waingapu Nusa Tenggara Timur.
Harpan dari ICJR adalah
mengaktifkan kembali perlindungan dan pendampingan dalam status nya sebagai
whistlrblower. Tak ada alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
untuk menunda perlindungan korban.
Posting Komentar untuk "Whistleblower"