Whistleblower

 


Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan atau mengungkap praktik ilegal, tidak etis, yang terjadi dalam organisasi atau perusahaan kepada pihak berwenang atau publik. Orang tersebut bisa saja karyawan saat ini atau mantan karyawan, atau bahkan pihak luar. Sedangkan pihak yang berwenang dapat berupa penegak hukum, badan pengawas, media masa, atau masyarakat umum.

Whistleblower memiliki peran yang sangat penting, yaitu mengungkap kejahatan dari dalam, khususnya korupsi, dalam menegakkah huku. Namun demikian, ada resiko yang siap menghadang. Resiko tersebut adalah mendapat ancaman terhadap keamanan dan dikeluarkan dari institusi tempatnya bekerja.  

Hak whistleblower adalah perlindungan. Apa saja bentuknya? Komisi Pengawasan tidak boleh mengungkapkan identitas pelapor kecuali kepada kepala departemen jika dianggap perlu. Undang-Undang tersebut memberikan sanksi kepada siapa pun yang telah mengungkapkan identitas pelapor. Undang-Undang tersebut menetapkan sanksi bagi mereka yang dengan sengaja membuat pengaduan palsu.

Namun hukum di Indonesia yang belum ada kepastian, orang merasa takut untuk menjadi whistleblower. Institute for Crimina Justices Reform (ICJR) menilai, saat ini masih lemahnya perlindungan terhadap whistleblower di Indonesia. Beberapa kasus seperti Stanley Ering yang dipenjara karena mengadukan dugaan korupsi di Universitas Manado. Demikian juga Daud Ndakarulak asal Waingapu Nusa Tenggara Timur.

Harpan dari ICJR adalah mengaktifkan kembali perlindungan dan pendampingan dalam status nya sebagai whistlrblower. Tak ada alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menunda perlindungan korban.

Posting Komentar untuk "Whistleblower"