Tahaamul Hadits

 

Tahammul berasal dari kata (mashdar): تَحَمَّلَ يَتَحَمَّلُ تَحَمُّلاً yang berarti menanggung, membawa,atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan tahamul al-hadis adalah mengambil atau menerima hadis dari seorang guru dengan salah satu cara tertentu. 

Dalam masalah tahaamul ini, sebenarnya masih terjadi silang pendapat antara kritikus hadits, terutama anak yang masih di bawah umur (belum baligh). Padahal syarat bagi seseorang yang diperbolehkan untuk mengutip hadits antara lain: penerima hadits harus dabit (memiliki hafalan yang kuat atau memiliki dokumen yang valid. Berakal sempurna dan tamyiz (kemampuan seseorang untuk membedakan sesuatu) 

Cara-cara Penerimaan Riwayat Hadis (Tahaamul al-Hadis) 

Cara orang menerima atau mengambil hadis dari satu rawi sehingga tercatat dalam kitab-kitab hadis sebagaimana yang kita dapati sekarang ini ada delapan cara yaitu: 

Al-Sama’ (السّماع) 

Sama’ artinya mendengarkan. Maksudnya adalah seorang rawi mendengarkan lafal syaikh (guru)-nya saat syaikh membaca atau menyebut hadis atau hadis bersama sanadnya. 

Al-’Ardl (العرض) 

‘Ardl secara etimologi adalah membaca dengan hafalan. Dalam konteks ilmu hadis, maksud al- ‘ardl adalah seorang rawi membaca hadis kepada seorang syaikh, atau orang lain membacakan hadis kepada syaikh itu, sedang si rawi mendengarkannya. 

Al-Ijazah (الإجازة) 

Ijazah secara etimologi mengizinkan. Maksudnya adalah, seorang syaikh (guru) mengizinkan muridnya secara lisan maupun tulisan untuk meriwayatkan hadis. 

Al-Munawalah (المناولة) 

Munawalah artinya memberi, menyerahkan. Maksudnya adalah syaikh (guru) memberikan kitabnya kepada murid, ia suruh menyalin kitab tersebut, atau ia pinjamkan kitab itu. Atau dapat juga dalam bentuk seorang rawi menyerahkan satu kitab kepada syaikh (guru)-nya, yang kemudian dikembalikan kepadanya lagi setelah diperiksa benar-benar oleh gurunya. 

Al-Mukatabah (المكاتبة) 

Mukatabah artinya bertulis-tulisan surat. Maksudnya, seorang syaikh (guru) menulis sendiri atau ia menyuruh orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadir di tempatnya atau yang tidak hadir di situ. 

Al-I’lam (الإعلام) 

I’lam artinya memberitahu. Maksudnya, seorang syaikh memberitahu kepada seorang rawi, bahwa suatu hadis atau kitab adalah merupakan periwayatannya, dengan tidak disertakan izin untuk meriwayatkan dari padanya. Meskipun i’lam biasa tidak disertakan izin, cara periwayatan yang demikian boleh dipakai dan dianggap sah. 

Al-Washiyyah (الوصيّة) 

Washiyyah artinya memesan, memberi pesan, atau mewasiati. Maksudnya adalah seorang syaikh mewasiatkan sebuah kitab kepada seorang rawi pada saat naza’ (pada waktu hampir tercabut nyawa) atau dalam safar (perjalanan). 

Al-Wijadah (الوجادة) 

Wijadah artinya mendapat. Maksudnya, seorang rawi mendapat hadis atau kitab dengan tulisan orang yang meriwayatkannya, sedang hadis-hadis tersebut tidak pernah ia dengar atau terima dari orang yang menulisnya. 

Cara menerima hadis dengan jalan sama’, ‘ardl, munawalah, mukatabah, i’lam, dan washiyyah pada masa sekarang ini dapat dikatakan hampir tidak ada. Kebanyakan orang menerima denga jalan ‘ijazah atau ada kalanya dengan jalan wijadah. 

Dikutip dari buku pelajaran al Hadits kelas XI MAN 

Posting Komentar untuk "Tahaamul Hadits "