Tahammul berasal dari kata (mashdar): تَحَمَّلَ يَتَحَمَّلُ تَحَمُّلاً yang berarti
menanggung, membawa,atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Ulama sepakat
bahwa yang dimaksud dengan tahamul al-hadis adalah mengambil atau menerima
hadis dari seorang guru dengan salah satu cara tertentu.
Dalam
masalah tahaamul ini, sebenarnya masih terjadi silang pendapat antara kritikus
hadits, terutama anak yang masih di bawah umur (belum baligh). Padahal syarat
bagi seseorang yang diperbolehkan untuk mengutip hadits antara lain: penerima
hadits harus dabit (memiliki hafalan yang kuat atau memiliki dokumen
yang valid. Berakal sempurna dan tamyiz (kemampuan seseorang untuk
membedakan sesuatu)
Cara-cara
Penerimaan Riwayat Hadis (Tahaamul al-Hadis)
Cara
orang menerima atau mengambil hadis dari satu rawi sehingga tercatat dalam
kitab-kitab hadis sebagaimana yang kita dapati sekarang ini ada delapan cara
yaitu:
Al-Sama’
(السّماع)
Sama’
artinya mendengarkan. Maksudnya adalah seorang rawi mendengarkan lafal syaikh
(guru)-nya saat syaikh membaca atau menyebut hadis atau hadis bersama sanadnya.
Al-’Ardl
(العرض)
‘Ardl
secara etimologi adalah membaca dengan hafalan. Dalam konteks ilmu hadis,
maksud al- ‘ardl adalah seorang rawi membaca hadis kepada seorang syaikh, atau
orang lain membacakan hadis kepada syaikh itu, sedang si rawi mendengarkannya.
Al-Ijazah
(الإجازة)
Ijazah
secara etimologi mengizinkan. Maksudnya adalah, seorang syaikh (guru)
mengizinkan muridnya secara lisan maupun tulisan untuk meriwayatkan hadis.
Al-Munawalah
(المناولة)
Munawalah
artinya memberi, menyerahkan. Maksudnya adalah syaikh (guru) memberikan
kitabnya kepada murid, ia suruh menyalin kitab tersebut, atau ia pinjamkan
kitab itu. Atau dapat juga dalam bentuk seorang rawi menyerahkan satu kitab
kepada syaikh (guru)-nya, yang kemudian dikembalikan kepadanya lagi setelah
diperiksa benar-benar oleh gurunya.
Al-Mukatabah
(المكاتبة)
Mukatabah
artinya bertulis-tulisan surat. Maksudnya, seorang syaikh (guru) menulis
sendiri atau ia menyuruh orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadir
di tempatnya atau yang tidak hadir di situ.
Al-I’lam
(الإعلام)
I’lam artinya memberitahu. Maksudnya,
seorang syaikh memberitahu kepada seorang rawi, bahwa suatu hadis atau kitab adalah
merupakan periwayatannya, dengan tidak disertakan izin untuk meriwayatkan dari
padanya. Meskipun i’lam biasa tidak disertakan izin, cara periwayatan yang
demikian boleh dipakai dan dianggap sah.
Al-Washiyyah
(الوصيّة)
Washiyyah
artinya memesan, memberi pesan, atau mewasiati. Maksudnya adalah seorang syaikh
mewasiatkan sebuah kitab kepada seorang rawi pada saat naza’ (pada waktu hampir
tercabut nyawa) atau dalam safar (perjalanan).
Al-Wijadah
(الوجادة)
Wijadah
artinya mendapat. Maksudnya, seorang rawi mendapat hadis atau kitab dengan
tulisan orang yang meriwayatkannya, sedang hadis-hadis tersebut tidak pernah ia
dengar atau terima dari orang yang menulisnya.
Cara
menerima hadis dengan jalan sama’, ‘ardl, munawalah, mukatabah, i’lam, dan
washiyyah pada masa sekarang ini dapat dikatakan hampir tidak ada. Kebanyakan
orang menerima denga jalan ‘ijazah atau ada kalanya dengan jalan wijadah.
Dikutip
dari buku pelajaran al Hadits kelas XI MAN

Posting Komentar untuk "Tahaamul Hadits "